Jumat, 08 Juni 2012

AKUNTANSI UNTUK SEWA-GUNA-USAHA (LEASING)

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan
oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaranpembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut
untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat
diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang
modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda
jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta
jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah,
dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam
menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan
115
dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan
sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba,
tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian
leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat
biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri
Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/
MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari
1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan
perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak
dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang
rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan
laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan
badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan
pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan
pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal
23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang
berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak
lessee.